Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Insentif Guru Bukan PNS ditetapkan oleh Ditjen GTK untuk tahun anggaran. Ketentuan Penerima Tahun Anggaran 2018 belum rilis, namun mengacu pada pemberian Insentif Guru Bukan PNS sebelumnya, situs berbagi akan membagikan informasi mengenai syarat Guru non PNS menerima tunjangan insentif dari pusat, Proses dan mekanisme pembayaran Insentif Guru Non PNS (honorer)
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugasi di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerinta Daerah dan masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Secara umum pemberian tunjangan insentif kepada Guru non PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya serta sebagai penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat
- Guru non PNS yang sudah terdata dalam Dapodik baik itu Dapodik PAUD DIKMAS, DAPODIKDAS, maupun DAPODIKMEN dan dinyatakan valid.
- Guru non PNS yang berada dalam satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/masyarakat dan belum sertifikasi (belum memeiliki sertifikat pendidik).
- Bagi guru yang berstatus sebagai guru bantu dibuktikan dengan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
- Memeiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana S-1/ Diploma D-IV, kecuali untuk guru uang berada di daerah khusus dan guru bantu.
- Diutamakan bagi guru yang sudah memiliki masa kerja di satuan pendidikan minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
- Belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun pada data penerima tunjangan intensif tahun anggaran berkenaan.
- Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Beban kerja mengajar minimal adalah 24 jam
- Diutamakan bagi guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah dan diferivikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Penetapan dan pendistribusian kuota
- Pemerintah menetapkan kuota nasional
- Dinas pendidikan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk memilih nominasi penerima yang telah memenuhi persyaratan
- Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Insentif
- Data Guru non PNS penerima tunjangan insentif tahun anggaran berkenaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan menentukan jumlah Guru penerima tunjangan insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada aplikasi Dapodik. Selanjutnya Dinas kab/kota/prov memverifikasi daftar jumlah guru memenuhi persyaratan penerima tunjangan intensif.
- Guru dapat mengecek kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan insentif pada website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan (SK insentif) bagi guru penerima tunjangan insentif yang memenuhi persyaratan satu kali dalam 1 (satu) tahun. Apabila terdapat guru yang tidak memenuhi persyaratan penerima tunjangan intensif pada tahun berkenaan, maka tunjangan insentifnya dihentikan.
Sumber : ainamulyana.blogspot.co.id dan pelitaguru.com
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan guru yang masih belum PNS, sehubungan dengan tahun anggaran 2017 akan segera berakhir untuk bersiap-siap mengajukan diri jika telah memenuh persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Insentif Bukan PNS dari Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2018.
KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR
BalasHapusYANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DR HERMAN M. SI
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123
Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 beliau sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...