Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
pelajar,
pelajaran,
penerbangan,
perguruan tinggi,
perguruan tinggi kedinasan,
sekolah penerbangan,
sekolah pilot,
sekolah tinggi,
ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK
Sahabat pembaca Info Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah tahukah anda bahwa dalam rangka untuk mencari kejelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD Komisi A Pemerintah Kabupaten Kudus berkunjung ke BKN, Rabu (27/12/2017). Anggota DPRD yang hadir ditemui Biro Humas BKN yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masyarakat Vino Dita Tama di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Sunarto, menanyakan hak-hak yang dimiliki seorang PPPK. Vino Dita Tama menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS di antaranya PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Response to "Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK"
Posting Komentar