BERIKUT SURAT BKN TERKAIT BATAS WAKTU USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE APRIL & OKTOBER 2018
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERIKUT SURAT BKN TERKAIT BATAS WAKTU USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE APRIL & OKTOBER 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
berita guru,
pendaftaran sekolah,
pendaftaran sekolah tinggi,
pendidikan indonesia,
program sekolah,
pts,
school,
sekolah dinas,
sekolah pilot indonesia,
sma,
yayasan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. BERIKUT SURAT BKN TERKAIT BATAS WAKTU USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE APRIL & OKTOBER 2018
SUARAPGRI - Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan ini disampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Selain itu juga, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa, Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Informasi Penting yang dapat diperoleh dari Surat BKN tsb adalah Sebagai Berikut:
1. Pangkat dan golongan ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(Gaji PNS masih mengacu pada aturan yang lama).
2. Seluruh instansi di wajibkan untuk melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 april 2018 dan seterusnya.
3. Bagi para pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik, dan guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan Kemeneterian Agama (kemenag), serta pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kementerian Kesehatan (kemenkes) selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai.
Kesimpulannya, KPO bukan berarti tiadak ada PAK.
Untuk informasi selengkapnya terkait surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, silahkan unduh DISINI
sumber: bkn.go.id
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS.
Selain itu juga, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa, Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Informasi Penting yang dapat diperoleh dari Surat BKN tsb adalah Sebagai Berikut:
1. Pangkat dan golongan ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(Gaji PNS masih mengacu pada aturan yang lama).
2. Seluruh instansi di wajibkan untuk melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 april 2018 dan seterusnya.
3. Bagi para pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik, dan guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan Kemeneterian Agama (kemenag), serta pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kementerian Kesehatan (kemenkes) selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai.
Kesimpulannya, KPO bukan berarti tiadak ada PAK.
Untuk informasi selengkapnya terkait surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, silahkan unduh DISINI
sumber: bkn.go.id
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS.
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
BalasHapusAssalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....