3 Syarat Honorer Diangkat PNS, Salah Satunya Akan Dihapus Mendikbud !
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Syarat Honorer Diangkat PNS, Salah Satunya Akan Dihapus Mendikbud !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. 3 Syarat Honorer Diangkat PNS, Salah Satunya Akan Dihapus Mendikbud !
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Rencana pengangkatan guru honorer menjadi PNS terus mengalami kemajuan. Presiden Jokowi telah setuju honorer diangkat PNS. Kemudian yang terbaru, Mendikbud upayakan pengurangan syarat Honorer untuk diangkat menjadi PNS. Berikut informasinya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dilakukan bertahap, empat atau lima tahun kedepan.
Pasalnya, saat ini jumlah guru honorer di Indonesia sekitar 736 ribu orang sehingga tidak mungkin diangkat sekaligus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Muhadjir juga menegaskan, pengangkatan itupun bukan kewenangan Kemendikbud, tetapi kewenangan KemenPAN-RB. Pihaknya hanya mengajukan kuota ketika ada pengangkatan PNS secara nasional dengan berbagai macam alasan dan data.
“Dan kemudian berapa nanti dapatnya itu harus dibicarakan bersama tidak bisa sendirian yang menentukan,” ucapnya, Senin (12/2/2018).
Muhadjir mengatakan pihaknya akan mencoba mengatasi persoalan tersebut mulai tahun 2018 ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Muhadjir menambahkan, selain masa kerja, ada tiga syarat utama yang perlu dipenuhi guru honorer untuk diangkat menjadi PNS, yaitu kualifikasi akademik, kompetensinya dan harus mempunyai sertifikat, sementara sekarang ini guru honorer yang mempunyai sertifikat tidak sampai 5 ribu orang.
"Jadi kalau semisal kita punya kuota 100 ribu pasti tidak akan terserap, karena itu peraturannya harus diubah dan itupun juga perlu waktu, setidaknya dikurangi syaratnya tidak harus mempunyai sertifikat guru."
“Itu yang akan kita tempuh, kalau itu bisa lolos baru mungkin akan ada bisa banyak bisa terpenuhi jadi ada proses,” ungkapnya.
sumber : rri.co.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga upaya pengurangan syarat guru honorer untuk diangkat menjadi PNS ini berhasil. Tetap semangat buat rekan-rekan honorer.
Mohon dibantu like, komentar dan share ya. Terima kasih
0 Response to "3 Syarat Honorer Diangkat PNS, Salah Satunya Akan Dihapus Mendikbud !"
Posting Komentar