Imajiner, Bisakah Dihakimi?
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Imajiner, Bisakah Dihakimi?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
guru,
Honoler,
PNS,
Sekolah,
UNBK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Imajiner, Bisakah Dihakimi?
Oleh Khoirul Anwar Afa
Mahasiswa Pascasarjana IIQ Jakarta
Dulu konon ceritanya, pada tahun 1968 ada salah satu majalah keren di Jakarta yang memuat Cerpen "Langit Makin Mendung" karya Kipanjikusmin. Belum jelas siapa dia. Hanya saja kemunculan cerpen itu membuat geger umat, bahkan menyeret HB Jassin sebagai redaktur majalah ke bui. Dengan alasan cerpen Langit Makin Mendung dianggap telah menista agama Islam.
Yang dituliskan, "para nabi yang telah pensiun di surga meminta petisi pada Tuhan untuk jalan jalan keluar dari kenikmatan. Sebab Kebahagiaan berlebihan justru siksaan bagi manusia yang biasa berjuang."
Tidak hanya Cepen Kipanjikusmin, cepen Robohnya Surau Kami karya AA. Navis juga pernah diributkan dengan tuduhan mencela sakralitas Islam. Navis yang juga seniman dan sastrawan ternyata suka membaca fenomena sosial, yang membutuhkan upaya solutif.
Komitmennya bisa dilihat dalam cerpenya, "Kucing Gubernuran" yang melihat tabiat korupsi di sudut sudut tempat. Mengutip pendapat Bahrum saat memberi komentar pada Cerpen Langit Makin Mendung, si pengarang hendak mensucikan Islam dari racun racun paham baru yang menyesatkan. Mungkin begitukah yang terjadi pada puisi "Ibu Indonesia."?
Oleh Khoirul Anwar Afa
Baca Juga
Yang dituliskan, "para nabi yang telah pensiun di surga meminta petisi pada Tuhan untuk jalan jalan keluar dari kenikmatan. Sebab Kebahagiaan berlebihan justru siksaan bagi manusia yang biasa berjuang."
Tidak hanya Cepen Kipanjikusmin, cepen Robohnya Surau Kami karya AA. Navis juga pernah diributkan dengan tuduhan mencela sakralitas Islam. Navis yang juga seniman dan sastrawan ternyata suka membaca fenomena sosial, yang membutuhkan upaya solutif.
0 Response to "Imajiner, Bisakah Dihakimi?"
Posting Komentar