Data Kemendikbud, Ada 652 Bahasa Daerah yang Wajib Dilestarikan
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Data Kemendikbud, Ada 652 Bahasa Daerah yang Wajib Dilestarikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
guru,
Honoler,
PNS,
Sekolah,
UNBK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Data Kemendikbud, Ada 652 Bahasa Daerah yang Wajib Dilestarikan
Jakarta, HARIANGURU.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) telah memetakan dan memverifikasi 652 bahasa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut tidak termasuk dialek dan subdialek. Maka semua bahasa itu wajib dilestarikan.
"Dari tahun 1991 sampai 2017 kami telah memetakan dan memverifikasi bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Jumlahnya saat ini 652 bahasa daerah, yang tentunya bisa berubah seiring waktu," kata Dadang Sunendar, dalam acara Lokakarya Pengelolaan Laman dan Media Sosial di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (23/7/2018).
Penghitungan jumlah itu diperoleh dari hasil verifikasi dan validasi data di 2.452 daerah pengamatan. Bahasa-bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum semua teridentifikasi. Dadang Sunendar mengatakan salah satu tugas Badan Bahasa Kemendikbud adalah melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah tersebut.
Dikutip dari laman Badan Bahasa, beberapa lembaga internasional pun telah ikut memetakan bahasa di Indonesia. Summer Institute of Linguistics (SIL) Internasional dengan proyek Ethnologue dan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) dengan program Atlas of the World’s Languages in Danger adalah contohnya. Namun, karena perbedaan metodologi, jumlah bahasa hasil pemetaan lembaga-lembaga itu pun berbeda-beda.
Summer Institute of Linguistics menyebut jumlah bahasa di Indonesia sebanyak 719 bahasa daerah dan 707 di antaranya masih aktif dituturkan. Sementara itu, Unesco baru mencatatkan 143 bahasa daerah di Indonesia berdasarkan status vitalitas atau daya hidup bahasa. (hg33/Nur Widiyanto).
Jakarta, HARIANGURU.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) telah memetakan dan memverifikasi 652 bahasa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut tidak termasuk dialek dan subdialek. Maka semua bahasa itu wajib dilestarikan.
"Dari tahun 1991 sampai 2017 kami telah memetakan dan memverifikasi bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Jumlahnya saat ini 652 bahasa daerah, yang tentunya bisa berubah seiring waktu," kata Dadang Sunendar, dalam acara Lokakarya Pengelolaan Laman dan Media Sosial di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (23/7/2018).
Penghitungan jumlah itu diperoleh dari hasil verifikasi dan validasi data di 2.452 daerah pengamatan. Bahasa-bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum semua teridentifikasi. Dadang Sunendar mengatakan salah satu tugas Badan Bahasa Kemendikbud adalah melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah tersebut.
Dikutip dari laman Badan Bahasa, beberapa lembaga internasional pun telah ikut memetakan bahasa di Indonesia. Summer Institute of Linguistics (SIL) Internasional dengan proyek Ethnologue dan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) dengan program Atlas of the World’s Languages in Danger adalah contohnya. Namun, karena perbedaan metodologi, jumlah bahasa hasil pemetaan lembaga-lembaga itu pun berbeda-beda.
Summer Institute of Linguistics menyebut jumlah bahasa di Indonesia sebanyak 719 bahasa daerah dan 707 di antaranya masih aktif dituturkan. Sementara itu, Unesco baru mencatatkan 143 bahasa daerah di Indonesia berdasarkan status vitalitas atau daya hidup bahasa. (hg33/Nur Widiyanto).
0 Response to "Data Kemendikbud, Ada 652 Bahasa Daerah yang Wajib Dilestarikan"
Posting Komentar