Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019
Lebih lanjut, Menurut Sri Mulyani, proses pencairan dari kenaikan gaji ini akan dimulai pada April 2019. Meski demikian, kenaikan tersebut tetap akan terhitung sejak awal tahun ini.
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Informasi terbaru seputar kenaikan gaji PNS 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS 2019 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kenaikan ini akan dibayarkan rapel sejak Januari 2019 pada bulan depan (April) sedangkan untuk bulan Mei dan seterusnya akan dibayarkan pada saat gaji bulanan.
"Kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam UU APBN sudah disebutkan bahwa PNS akan mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini. Presiden telah menandatangani PP-nya. Kita menunggu untuk perundangannya, dan itu penomorannya berisi detail setiap kementerian dan lembaga. Lampirannya cukup tebal sekali, nanti kita akan lihat dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut," ujar dia di Kanwil Pajak Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Seperti dikutip dari liputan6.com
"Untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan. Karena UU APBN untuk Januari, jadi meski pun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu, di sela peresmian Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di gerbang tol Natar, Kabupaten Lampung selatan.
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang lebaran,” kata Jokowi, Jumat (8/3) seperti dilansir dari kumparan.com
Sementara itu, bagi anda yang penasaran dengan kenaikan gaji PNS yang akan dterima, berikut simulasi gaji PNS 2019 pasca kenaikan seperti dilansir dari setagu.net beberapa waktu lalu setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS.
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Mohon dibantu untuk share ya. Terima kasih
0 Response to "Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019"
Posting Komentar