-->

Simak !I Info Pengangkatan PNS Melalui Jalur Inpassing/Penyesuaian Tahun 2018

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak !I Info Pengangkatan PNS Melalui Jalur Inpassing/Penyesuaian Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Simak !I Info Pengangkatan PNS Melalui Jalur Inpassing/Penyesuaian Tahun 2018

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informas terkait dengan Pengangkatan PNS Melalui Inpassing/Penyesuaian dapat dilaksanakan Sampai Desember 2018. Silahkan disimak, siapa tahu anda telah memenuhi syarat dan dapat diajukan inpassing PNS. 


Kebijakan Inpassing PNS

Perhatian pemerintah kepada aparatur sipil negara rupanya tidak hanya dalam peningkatan gaji atau uang tunjangan kinerja saja, akan tetapi diperlihatkan juga dalam hal pengembangan karier dan profesionalisme aparatur sipil negara dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016.

Permenpan tersebut selain berguna dalam pengembangan karir PNS juga berguna sebagai payung hukum dalam memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PNS yang diangkat melalui inpassing/penyesuaian pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan PermenPANRB tersebut Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Masih dalam peraturan tersebut bahwa Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi .

Adapun PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:


Jabatan Fungsional Keterampilan:
  1. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
  2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; 
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  6. usia paling tinggi: 
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; dan 
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

Jabatan Fungsional Keahlian:
  1. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a ; 
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  6. usia paling tinggi: 
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; 
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional. 

Dalam peraturan yang ditetapkan tanggal 7 Desember tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan masing-masing berbeda.

Ditegaskan juga dalam Peraturan Menteri PANRB No. 26/2016, bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018

“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (29/12).

sumber : asncpns.com

Demikian informasi mengenai Pengangkatan PNS Melalui Inpassing/Penyesuaian dilaksanakan sampai dengan Desember 2018. Bagi rekan-rekan yang sudah memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan inpassing. 

0 Response to "Simak !I Info Pengangkatan PNS Melalui Jalur Inpassing/Penyesuaian Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel