-->

Update Gaji PNS 2018, BKN Sebut Belum Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Update Gaji PNS 2018, BKN Sebut Belum Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan berita guru, pendaftaran sekolah, pendaftaran sekolah tinggi, pendidikan indonesia, program sekolah, pts, school, sekolah dinas, sekolah pilot indonesia, sma, yayasan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Update Gaji PNS 2018, BKN Sebut Belum Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini

BERITAPNS.COM--Apakabar sobat beritapns.com semuanya. Kembali lagi kami memberikan update seputar Gaji pns tahun 2018 yang masih dinanti-nanti akankah ada kenaikan gaji setelah struktur gaji pns diubah. Berikut ini informasi dari BKN mengenai adakah kenaikan gaji pns tahun 2018?.

Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Pola perubahan struktur gaji PNS sedang dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan, dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Namun dirinya menyebut belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018.
“Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018,” ujarnya melalui keterangan pers seperti dikuitp dari situs Okezone.com, Selasa (13/2/2018).
Menurut Aswin, untuk sistem penggajian PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS. Adapun sistem tersebut akan berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah, artinya seluruh PNS di Indonesia belum akan menerima kenaikan gaji pada tahun ini.
“Untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Kemudian ada juga kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”).
Lalu ada juga kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Dan yang terakhir adalah kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana untuk mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini. Pasalnya struktur gaji PNS yang tengah diterapkan ini dianggap tidak seimbang.
Pada struktur gaji PNS yang saat ini, tunjangan(tukin) lebih besar dari gaji pokok yang diperoleh. Sehingga, diperlukan perluasan perubahan struktur untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Pola perubahan struktur gaji PNS tahun ini sedang dalam pembahasan antar lintas Kementerian, antara Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB. Bahkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri Pan-RB Aan Abnur mengatakan pihaknya menargetkan RPP tentang perubahan gaji PNS ini akan selesai pada tahun 2018. Sehingga aturan ini bisa mulai diberlakukan pada akhir tahun 2018
Nantinya skema struktur gaji PNS akan berdasarkan sistem merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
Dia menjelaskan, penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan. Di mana gaji didasari beban kerja dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kemahalan sendiri berdasarkan indeks harga daerah. Sementara untuk tunjangan kinerja, terdiri dari instansional dan individual.
Semoga informasi gaji PNS tahun 2018 ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang menanti informasi penting ini.

0 Response to "Update Gaji PNS 2018, BKN Sebut Belum Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel