Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan secara langsung pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan secara langsung pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
pelajar,
pelajaran,
penerbangan,
perguruan tinggi,
perguruan tinggi kedinasan,
sekolah penerbangan,
sekolah pilot,
sekolah tinggi,
ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan secara langsung pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan
Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengumumkan secara langsung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, saat ini untuk THR dan gaji ke-13 masih dalam tahap finalisasi secara di Sekretariat Negara.
"Nanti Presiden sampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini. THR dibayar menjelang Lebaran, gaji ke-13 dibayar tahun ajaran baru," ujarnya, dalam paparan APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Kementerian Keuangan enggan mengungkap berapa besaran anggaran yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13. Menurut Marwanto, biar nanti Presiden saja yang umumkan.
"Waktunya nanti ditetapkan di situ. Pak Presiden yang akan ngomong," ujarnya.
Senada dengan Marwanto, Direktur Jenderal Anggaran Askolani juga enggan mengungkap berapa besaran anggaran. Namun dalam Minggu ini akan ada pengumumannya.
"Nanti diumumin Presiden, Insya Allah minggu depan. Insya Allah (THR lebih besar)," tukasnya.
Berita ini bersumber dari Okezone.
0 Response to "Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan secara langsung pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan"
Posting Komentar