MENKEU SRI MULYANI UNGKAP SKEMA BARU GAJI BULANAN PENSIUNAN PNS, TNI, POLRI, SERTA PNS DAERAH
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MENKEU SRI MULYANI UNGKAP SKEMA BARU GAJI BULANAN PENSIUNAN PNS, TNI, POLRI, SERTA PNS DAERAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
berita guru,
pendaftaran sekolah,
pendaftaran sekolah tinggi,
pendidikan indonesia,
program sekolah,
pts,
school,
sekolah dinas,
sekolah pilot indonesia,
sma,
yayasan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. MENKEU SRI MULYANI UNGKAP SKEMA BARU GAJI BULANAN PENSIUNAN PNS, TNI, POLRI, SERTA PNS DAERAH
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa, pemerintah tengah mengkaji skema baru untuk gaji bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta PNS Daerah.
Saat ini, pensiunan hanya mendapat gaji pokok (gapok) setiap bulannya. Kebijakan barunya, pensiunan akan mendapatkan gaji take home pay seperti yang diperolehnya saat masih berstatus PNS.
Sri Mulyani mengatakan, skema tersebut akan dilakukan pemerintah agar para pensiunan bisa memperoleh manfaat yang lebih banyak dari saat ini.
“Jadi, ada pemikirian untuk bagaimana membuat pensiun dari PNS, TNI, Polri, termasuk PNS daerah untuk bisa diperbaiki dari sisi benefit atau manfaat yang diperoleh,” Kata Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Selasa (26/6/2018).
Agar gaji pensiunan sesuai take home pay ini tidak membebani APBN dan APBD, Sri Mulyani mengatakan, skema kontribusi PNS untuk gaji pensiunnya tengah dibicarakan oleh pemerintah.
Saat ini, skema gaji pensiun PNS sendiri adalah “kontribusi pasti” di mana PNS juga ikut iuran dana untuk uang pensiunannya.
“Dengan demikian, karena dihitung berdasarkan take home pay, maka kami berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaatnya yang lebih sesuai,” tuturnya.
Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan daerah karena implikasinya juga melibatkan APBD.
"Jadi tadi baru disampaikan konsep awalnya. Hitung-hitungan nanti akan kami presentasikan kepada kabinet lagi, dan bagaimana implikasinya kepada pengelolaan. Karena ada implikasi APBN dan APBD, kita perlu sampaikan ke daerah," terangnya.
(sumber: jogja.tribunnews.com)
Saat ini, pensiunan hanya mendapat gaji pokok (gapok) setiap bulannya. Kebijakan barunya, pensiunan akan mendapatkan gaji take home pay seperti yang diperolehnya saat masih berstatus PNS.
Baca Juga
- EDARAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- UNDANGAN RAPAT PEMBENTUKAN MGMP KABUPATEN, MGMP RUMPUN DAN MGMP-BK TINGKAT MTS DAN MA KABUPATEN DELI SERDANG
- RAPAT RENCANA PEMBENTUKAN KKG TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2020
Sri Mulyani mengatakan, skema tersebut akan dilakukan pemerintah agar para pensiunan bisa memperoleh manfaat yang lebih banyak dari saat ini.
“Jadi, ada pemikirian untuk bagaimana membuat pensiun dari PNS, TNI, Polri, termasuk PNS daerah untuk bisa diperbaiki dari sisi benefit atau manfaat yang diperoleh,” Kata Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Selasa (26/6/2018).
Saat ini, skema gaji pensiun PNS sendiri adalah “kontribusi pasti” di mana PNS juga ikut iuran dana untuk uang pensiunannya.
“Dengan demikian, karena dihitung berdasarkan take home pay, maka kami berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaatnya yang lebih sesuai,” tuturnya.
Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan daerah karena implikasinya juga melibatkan APBD.
"Jadi tadi baru disampaikan konsep awalnya. Hitung-hitungan nanti akan kami presentasikan kepada kabinet lagi, dan bagaimana implikasinya kepada pengelolaan. Karena ada implikasi APBN dan APBD, kita perlu sampaikan ke daerah," terangnya.
(sumber: jogja.tribunnews.com)
0 Response to "MENKEU SRI MULYANI UNGKAP SKEMA BARU GAJI BULANAN PENSIUNAN PNS, TNI, POLRI, SERTA PNS DAERAH"
Posting Komentar