Sanksi Bagi Kampus Plagiat Borang Akreditasi
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sanksi Bagi Kampus Plagiat Borang Akreditasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
guru,
Honoler,
PNS,
Sekolah,
UNBK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Sanksi Bagi Kampus Plagiat Borang Akreditasi
Harianguru.com - Beberapa waktu ini, ada pesan masuk ke redaksi Harianguru.com tentang "Penyelesaian Atas Sanksi Kemiripan Dokumen Usulan Dokumen Akreditasi" yang memberi pesan bahwa kampus dilarang plagiat borang akreditasi.
Pada tanggal 10 Juli 2018 BAN-PT mengundang 176 Perguruan Tinggi yang mendapat sanksi atas kemiripan usulan dokumen akreditasi, yang terdiri dari 12 usulan AIPT dan 279 APS.
Berikut Catatan Penting yang dapat dirangkum Dari Penyampaian Direktorat Kelembagaan Ristekdikti dan BAN-PT.
1. Setelah diterapkan SAPTO, usulan akreditasi yang bermasalah lebih banyak dari pada yang diterima. Dikarenakan mulai awal 2018 SAPTO dipasang dengan sistem yang dapat membaca duplikasi/kemiripan sampai 3 tahapan, baik kemiripan sesama PT maupun luar PT.
2. Sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, kejujuran, serta bahwa akreditasi merupakan kegiatan akademik, maka bagi PT yang terdeteksi duplikasi/memiliki kemiripan diberikan sanksi ditolak usulan (tidak terakreditasi) dan 1 atau bisa 2 tahun tidak boleh mengajukan usulan.
3. Dengan banyaknya usulan akreditasi yang ditolak dan diberikan sanksi, Ristekdikti dan BAN-PT mencari solusi terbaik. (Dengan memegang prinsip kejujuran dan akademik)
4. Adapun penyelesaian bagi PT yang mendapat sanksi terbagi menjadi 2. Pertama, yang mengajukan setelah 10 Juli 2018 dan terdeteksi plagiasi/memiliki kemiripan akan dinyatakan tidak terakreditasi dan disanksi 1 atau 2 tahun tidak bisa mengajukan usulan. Kedua, yang mengajukan sebelum tanggal 9 Juli 2018 dan terdeteksi plagiasi/memiliki kemiripan akan dinyatakan tidak terakreditasi dan bisa langsung mengajukan usul kembali, dengan ketentuan yang belum di AL mengulang secara keseluruhan, bagi yang telah di AL hanya memperbaiki ED dengan mengirim ke sekretariat@banpt.or.id paling lambat 10 Agustus 2018 (SK Tidak terakreditasi tetap akan terbit di SAPTO), Bagi yang telah keluar SK tidak terakrediasi dan mendapat sanksi 1 atau 2 tahun, SK sanksi akan dicabut dan bisa langsung mengajukan baru, tatapi Status tidak terakreditasi tetap berlaku.
5. Rata-rata yang terdeteksi kemiripan adalah ED, untuk Buku IIIA dan IIIB, untuk menghindari kemiripan adalah HAPUS SEMUA PERTANYAAN BORANG LANGSUNG JAWABAN.
6. Usulan akreditasi diterima, jika telah dinyatakan LENGKAP.
7. Bagi PT yang telah menjalani sanksi 6 bulan akan diberikan perioritas untuk segera diperoses dan diberikan SK Akreditasi dengan CATATAN TIDAK MENGULANGI KESALAHAN YANG SAMA.
Demikian, Semoga Informasi ini bermanfaat, bagi PT yang akan Mengajukan USUL AIPT MAUPUN APS .
Ilustrasi |
Pada tanggal 10 Juli 2018 BAN-PT mengundang 176 Perguruan Tinggi yang mendapat sanksi atas kemiripan usulan dokumen akreditasi, yang terdiri dari 12 usulan AIPT dan 279 APS.
Berikut Catatan Penting yang dapat dirangkum Dari Penyampaian Direktorat Kelembagaan Ristekdikti dan BAN-PT.
1. Setelah diterapkan SAPTO, usulan akreditasi yang bermasalah lebih banyak dari pada yang diterima. Dikarenakan mulai awal 2018 SAPTO dipasang dengan sistem yang dapat membaca duplikasi/kemiripan sampai 3 tahapan, baik kemiripan sesama PT maupun luar PT.
2. Sesuai dengan prinsip Akuntabilitas, kejujuran, serta bahwa akreditasi merupakan kegiatan akademik, maka bagi PT yang terdeteksi duplikasi/memiliki kemiripan diberikan sanksi ditolak usulan (tidak terakreditasi) dan 1 atau bisa 2 tahun tidak boleh mengajukan usulan.
3. Dengan banyaknya usulan akreditasi yang ditolak dan diberikan sanksi, Ristekdikti dan BAN-PT mencari solusi terbaik. (Dengan memegang prinsip kejujuran dan akademik)
4. Adapun penyelesaian bagi PT yang mendapat sanksi terbagi menjadi 2. Pertama, yang mengajukan setelah 10 Juli 2018 dan terdeteksi plagiasi/memiliki kemiripan akan dinyatakan tidak terakreditasi dan disanksi 1 atau 2 tahun tidak bisa mengajukan usulan. Kedua, yang mengajukan sebelum tanggal 9 Juli 2018 dan terdeteksi plagiasi/memiliki kemiripan akan dinyatakan tidak terakreditasi dan bisa langsung mengajukan usul kembali, dengan ketentuan yang belum di AL mengulang secara keseluruhan, bagi yang telah di AL hanya memperbaiki ED dengan mengirim ke sekretariat@banpt.or.id paling lambat 10 Agustus 2018 (SK Tidak terakreditasi tetap akan terbit di SAPTO), Bagi yang telah keluar SK tidak terakrediasi dan mendapat sanksi 1 atau 2 tahun, SK sanksi akan dicabut dan bisa langsung mengajukan baru, tatapi Status tidak terakreditasi tetap berlaku.
5. Rata-rata yang terdeteksi kemiripan adalah ED, untuk Buku IIIA dan IIIB, untuk menghindari kemiripan adalah HAPUS SEMUA PERTANYAAN BORANG LANGSUNG JAWABAN.
6. Usulan akreditasi diterima, jika telah dinyatakan LENGKAP.
7. Bagi PT yang telah menjalani sanksi 6 bulan akan diberikan perioritas untuk segera diperoses dan diberikan SK Akreditasi dengan CATATAN TIDAK MENGULANGI KESALAHAN YANG SAMA.
Demikian, Semoga Informasi ini bermanfaat, bagi PT yang akan Mengajukan USUL AIPT MAUPUN APS .
0 Response to "Sanksi Bagi Kampus Plagiat Borang Akreditasi"
Posting Komentar