BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
berita guru,
pendaftaran sekolah,
pendaftaran sekolah tinggi,
pendidikan indonesia,
program sekolah,
pts,
school,
sekolah dinas,
sekolah pilot indonesia,
sma,
yayasan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN
Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman twitter.com/BKNgoid, dijabarkan formasi bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan berdasarkan, antara lain sebagai berikut:
- Dokter Umum/Spesialis
- Dokter Gigi/spesialis
- Pranata Lab Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Perawat
- Perawat Gigi
- Apoteker
- Fisioterapis
- Radiografis
- Sanitarian
- Nutrisionis
- Epidemilog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Refraksionis Optisien
- Administrator Kesehatan
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Analis Kesehatan
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Syarat Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
Memenuhi Persyaratan Perundang-Undangan
Bagi Tenaga Pendidik:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terkahir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU 14 Tahun 2005
Bagi Tenaga Kesehatan:
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014
Persyaratan lain:
1) Usia paling tinggi 35 Tahun pada tanggal 1 Agustus 2018,
masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan sleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tangal 3 November 2013;
3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.
Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang
*Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
sumber: twitter.com/BKNgoid
0 Response to "BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN"
Posting Komentar