-->

CATAT! INILAH KETENTUAN REKRUTMEN CPNS 2018 DARI JALUR FORMASI KHUSUS

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CATAT! INILAH KETENTUAN REKRUTMEN CPNS 2018 DARI JALUR FORMASI KHUSUS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan berita guru, pendaftaran sekolah, pendaftaran sekolah tinggi, pendidikan indonesia, program sekolah, pts, school, sekolah dinas, sekolah pilot indonesia, sma, yayasan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. CATAT! INILAH KETENTUAN REKRUTMEN CPNS 2018 DARI JALUR FORMASI KHUSUS

SUARAPGRI - Selain dari jalur formasi umum, sesuai denga PERMENPANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 juga ada jalur formasi khusus.

Jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.


Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan, untuk instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

“Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan,” kata Setiawan di Jakarta, Jumat (7/9).

Sedangkan, untuk penyandang disabilitas, menurut Deputi SDMA Kemenpan-RB itu, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

“Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen,” katanya.

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, menurut Setiawan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa.
Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” tutur Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-Rb Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional.
Dalam hal ini, Setiawan menambahkan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Tenaga Honorer KII

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.

Berdasarkan PermenPANRB No. 36/2018, THK-II itu, lanjut Setiawan, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Deputi SDMA Kementerian PANRB itu menyebutkan, saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan juga menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” imbuh Setiawan.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” terang Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. 

(sumber: setkab.go.id)

0 Response to "CATAT! INILAH KETENTUAN REKRUTMEN CPNS 2018 DARI JALUR FORMASI KHUSUS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel