-->

Kepala BKN : Honorer K2 Diangkat P3K, Gaji & Tunjangan Serta Gaji Pensiun Sama dengan PNS !

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kepala BKN : Honorer K2 Diangkat P3K, Gaji & Tunjangan Serta Gaji Pensiun Sama dengan PNS !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Kepala BKN : Honorer K2 Diangkat P3K, Gaji & Tunjangan Serta Gaji Pensiun Sama dengan PNS !

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Pemerintah pastikan beri solusi berupa pilihan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bagi honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS 2018 atau yang tidak dapat mengikuti tes CPNS 2018 dikarenakan usia di atas 35 tahun. Berapa sih gaji ASN P3K ?

 

Kondisi eks Honorer K2 masih menjadi pertanyaan. Hanya sedikit dari mereka yang mendapatkan alokasi khusus di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018, dan ada pula akibat masalah usia yang terlalu tua untuk ikut seleksi.
Sebagai solusi, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
Aturan ini juga untuk menyetop keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Nantinya, pendapatan atau gaji dari tenaga PPPK tersebut akan sama besarannya dengan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Tapi, ia menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ungkapnya.
"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.
Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.
Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab, ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen."Nah itu saya enggak tahu. Tapi kan karena PPPK ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk diberikan," pungkas dia.

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, jangan berkecil hati bagi rekan0rekan honorer karena dari sisi kesejahteraan bisa dikatakan sama dengan PNS. Ada Gaji pokok, tunjangan bahkan bisa dapat gaji pensiun juga jika bersedia gaji dipotong untuk iuran pensiun. Semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Kepala BKN : Honorer K2 Diangkat P3K, Gaji & Tunjangan Serta Gaji Pensiun Sama dengan PNS !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel