Resmi !! Ini Persyaratan CPNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Ini Persyaratan CPNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Resmi !! Ini Persyaratan CPNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Akhirnya permenpan RB terkait kriteria penetapan kebutuah PNS yang juga mengatur persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2 rilis. Permenpan RB Nomor 36 tahun 2018. Apa saja syaratnya ? simak informasi selengkapnya berikut ini.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, *Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan
Katagori 2 (K2) *adalah sebagai berikut
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain ketentuan di atas, *Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan *Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
untuk Permenpan RB No 36 ini dapat dilihat di sini
sumber : ainamulyana.blogspot.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan honorer K2. Mohon dibantu share, #2018honorerK2jadiPNS
0 Response to "Resmi !! Ini Persyaratan CPNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2"
Posting Komentar