Cek !! Daftar Gaji PNS Tanpa Pengalaman Kerja Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cek !! Daftar Gaji PNS Tanpa Pengalaman Kerja Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Cek !! Daftar Gaji PNS Tanpa Pengalaman Kerja Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi tentang Daftar Gaji PNS Tanpa Pengalaman Kerja (Sebagai PNS) yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dengan kuota 238.015 lowongan. Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA,
SMA dan sederajat masuk golongan IIA,
D-3 sederajat golongan IIC,
S-1 sederajat golongan IIA,
S-2 sederajat golongan IIIB,
dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni
untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100
sumber : kompas.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian terutama yang sedang mengikuti seleksi CPNS 2018.
0 Response to "Cek !! Daftar Gaji PNS Tanpa Pengalaman Kerja Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015"
Posting Komentar