-->

Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Siapkan Ini saat Tes SKD

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Siapkan Ini saat Tes SKD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Siapkan Ini saat Tes SKD

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi terbaru CPNS 2018 bagi rekan-rekan yang lulus seleksi administrasi.  Tahap selanjutnya sangat krusial yakni Seleksi Komptensi Dasar (SKD), Siapkan ini saat tes SKD. 





Pasca berakhirnya proses seleksi administrasi dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) pada 21 Oktober 2018, para pendaftar yang lolos tak lama lagi harus menghadapi tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang rencananya bakal bergulir pada 27 Oktober mendatang.
Lantas, apa saja yang harus dipersiapkan pelamar guna mengikuti tes SKD pada CPNS 2018?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan, para pendaftar yang lolos tahap seleksi administrasi harus mempersiapkan diri untuk membawa beberapa berkas saat mengikuti tes, salah satunya membawa Surat Tanda Peserta SKD
"Sebagai informasi kepada para pelamar, BKN memerlukan KTP asli dan Surat Tanda Peserta SKD untuk dibawa ketika tes nanti berlangsung," jelas dia kepada Liputan6.com.
Dia melanjutkan, Surat Tanda Peserta SKD itu nantinya hanya bisa diunduh lewat situs sscn.bkn.go.id. "Surat tanda peserta hanya bisa didapatkan di SSCN," tambahnya.
Namun begitu, ia menjelaskan, akses menuju portal SSCN saat ini tengah dibatasi guna memberi kesempatan kepada masing-masing instansi untuk lebih leluasa dalam menyelesaikan proses seleksi administrasi CPNS 2018.
"SSCN sekarang hidup, tapi trafik diperkecil untuk memberikan waktu bagi verifikator instansi menyelesaikan tugasnya," ungkap Ridwan.

Sebagai tambahan motiviasi, berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS  seperti dilansir dari makasar.tribunnews.com

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta

11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

sumber : liputan6.com


Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Siapkan Ini saat Tes SKD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel