Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Berdasarkan SE Dirjen GTK No. 22063/B.B4/65/2018
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Berdasarkan SE Dirjen GTK No. 22063/B.B4/65/2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Berdasarkan SE Dirjen GTK No. 22063/B.B4/65/2018
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi tentang persyaratan dan jadwal PPG Dalam Jabatan tahun 2019 berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2014 Tanggal 25 September 2018 Tentang PErsiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.
1) Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4) LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5) Calon peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak
bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
6) Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7) Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Pada lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Berikut ini penjelasan terkait Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
A. Persyaratan PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019 Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019. Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019 Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
1) Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2) Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3) Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4) Memiliki NUPTK.
5) Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6) Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9) Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10) Sehat jasmani dan rohani.
11) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12) Berkelakuan baik.
B. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019
Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ /PPGDJ) Tahun 2019.
Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
1) Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2) Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi
oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3) Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4) Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6) Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8) Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
Sumber : ainamulyana.blogspot.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terma kasih
0 Response to "Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Berdasarkan SE Dirjen GTK No. 22063/B.B4/65/2018"
Posting Komentar