-->

Wajib Baca ! Daftar Hak-Hak CPNS,PNS, dan PPPK Sesuai PP No 70 Tahun 2015

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Baca ! Daftar Hak-Hak CPNS,PNS, dan PPPK Sesuai PP No 70 Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Wajib Baca ! Daftar Hak-Hak CPNS,PNS, dan PPPK Sesuai PP No 70 Tahun 2015

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kali ini admin bagikan informasi seputar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS,CPNS, dan PPPK. Aturan tersebut tercantum dalam PP No 70 Tahun 2015. 




Bagi rekan-rekan ASN yakni CPNS, PNS, dan PPPK tidak perlu khawatir terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian sebab begitu banyak manfaat yang akan diterima dengan menjadi abdi negara. 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. (PP No 70 Tahun 2015, pasal 1 (4) dan (5))

Lalu apa saja hak-hak CPNS, PNS, dan PPPK dalam PP No 70 Tahun 2015 ? Berikut daftarnya : 
Adapun santunan yang diberikan meliputi: 
a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; 
b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; 
c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; 
e. penggantian biaya gigi tiruan; 
f. santunan kematian kerja; 
g. uang duka tewas; 
h. biaya pemakaman;  dan/atau 
i. bantuan beasiswa.

“Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Adapun uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas, sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: 
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00; 
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00; 
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00; atau 
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.


Bagi anda yang ingin membaca PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat didownload di sini
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Wajib Baca ! Daftar Hak-Hak CPNS,PNS, dan PPPK Sesuai PP No 70 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel