-->

Kemenpan RB : PP PPPK Terbit, Tidak Ada Lagi yang Namanya Honorer

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenpan RB : PP PPPK Terbit, Tidak Ada Lagi yang Namanya Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Kemenpan RB : PP PPPK Terbit, Tidak Ada Lagi yang Namanya Honorer

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Selamat tinggal status honorer, sebab ketika PP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbit, tidak ada lagi namanya tenaga honorer. 


Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi PP.
Ini setelah RPP PPPK ini melalui sinkronisasi dan telah disetujui para menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, urusan administrasi RPP PPPK sudah beres. Saat ini tinggal menunggu waktu presiden untuk menetapkannya menjadi PP. "Sudah selesai semua. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ditetapkan," kata Dwi kepada JPNN, Senin (5/10).

Dia menyebutkan, dengan adanya PP tersebut berarti ada payung hukum untuk pengadaan calon PPPK (CPPPK). Dengan demikian honorer K2 (kategori dua) tua (usia 35 tahun plus) yang gagal seleksi CPNS 2018 bisa ikut seleksi PPPK.
Selain itu, pengadaan CPPPK bisa dilaksanakan tahun depan. Lantaran aturan mainnya sudah ada.
"Dengan PP PPPK, masalah honorer K2 bisa selesai dengan ikut rekrutmen CPPPK. Pengadaannya tahun depan, usai rekrutmen CPNS jalur umum," tandasnya. 

"Kalau sudah ada PP PPPK enggak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Sudah tutup buku, sekarang buka buku baru," tandasnya

sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga skema penyelesaian dengan adanya PPPK dapat memberikan perubahan bagi honorer seluruh Indonesia. Terima kasih

0 Response to "Kemenpan RB : PP PPPK Terbit, Tidak Ada Lagi yang Namanya Honorer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel