Resmi !! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, Cek Besarannya !
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, Cek Besarannya !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Resmi !! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, Cek Besarannya !
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi seputar Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Ada beberapa instansi yang telah mendapat kepastian besaran Tunjangan Kinerja antara lain sebagai berikut :
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya seagaimana disebutkan dalam Perpres yang akan menerima Tunjangan Kinerja. Terima kasih
Tunjangan Kinerja Pegawai BPS Jadi Rp2,531 Juta – Rp33,240 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (tautan: Perpres Nomor 99 Tahun 2018).
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.
Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI: Kepala Staf Rp37,810 Juta, Wakil Kepala Staf Rp34,9 Juta
Pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (tautan: Perpres Nomor 102 Tahun 2018).Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Perpres No 103/2018: Inilah Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri
Pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (tautan: Perpres Nomor 103 Tahun 2018).Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya seagaimana disebutkan dalam Perpres yang akan menerima Tunjangan Kinerja. Terima kasih
0 Response to "Resmi !! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, Cek Besarannya !"
Posting Komentar