-->

Ini Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2019 Setelah Naik 5%

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2019 Setelah Naik 5%, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan CPNS, Guru MA, Guru SD, Guru SMA, Pendidikan, UNBK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Ini Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2019 Setelah Naik 5%

BEIRTAPNS.COM--  Berikut ini Informasi yang sedang dinantikan oleh para PNS mengenai berapa sih besaran Gaji PNS setelah naik 5%.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang keluar di tahun politik ini berlaku surut. Jadi kenaikan gaji PNS dirapel sejak 1 Januari 2019.

Berapa besaran gaji PNS setelah dinaikkan?

Dalam lampiran PP tersebut, seperti dikutip Setkab, Sabtu (16/3/2019) gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).


Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Sumbe: https://ift.tt/2TbW5zF

0 Response to "Ini Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2019 Setelah Naik 5%"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel