Jadwal Pembayaran THR PNS 2019 Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadwal Pembayaran THR PNS 2019 Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Jadwal Pembayaran THR PNS 2019 Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kenaikan gaji PNS dan Rapelannya telah menjadi trending topic di internet beberapa hari terakhir menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan bulan April 2019. Tidak ramai juga terkait dengan pembayaran THR PNS dan Gaji ke 13.
Oleh karenanya, admin coba mencari informasi terkait pembayaran THR PNS atau yang lebih dikenal dengan istilah gaji ke 14. Pada laman detik.com, terdapat artikel dengan judul fakta-fakta THR PNS Cair Mei 2019.
Dengan merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.
"Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2019).
Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.
"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambah Nufransa.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.
"Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2019).
Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.
"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambah Nufransa.
Demikian informasi ini kami bagikan, setelah ini bapak dan ibu PNS mendapat gambaran terkait jadwal pembayaran THR PNS 2019. Dengan demikian bapak dan ibu sudah dapat menyusun perencanaan keuangan yang tepat. Terima kasih
0 Response to "Jadwal Pembayaran THR PNS 2019 Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu"
Posting Komentar