Presiden Jokowi Tetapkan Honor PNS dan Pegawai Sampai Dengan 30.787.600 Per Bulan ! Di Lembaga Ini
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Tetapkan Honor PNS dan Pegawai Sampai Dengan 30.787.600 Per Bulan ! Di Lembaga Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Presiden Jokowi Tetapkan Honor PNS dan Pegawai Sampai Dengan 30.787.600 Per Bulan ! Di Lembaga Ini
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Tahukah anda, bahwa PNS di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur honor nya mencapai 30 juta lebih. Terendah 6,9 juta. Berikut informasi selengkapnya.
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah memandang perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.
“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip setkab, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah:
a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600;
b. Direktur Rp23.180.700;
c. Satua Pemeriksa Intern Rp16.455.400;
d. Kepala Divisi Rp13.529.300; dan
d. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.
“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini, besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "Presiden Jokowi Tetapkan Honor PNS dan Pegawai Sampai Dengan 30.787.600 Per Bulan ! Di Lembaga Ini"
Posting Komentar