-->

Wow !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai Lainnya Hingga Nyaris 25 Juta

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wow !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai Lainnya Hingga Nyaris 25 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Wow !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai Lainnya Hingga Nyaris 25 Juta

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Ada kabar gembira bagi rekan-rekan pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Per Juli 2018, Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenpora hingga nyaris 25 juta.



Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora.
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan Kemenpora, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: 
a. pegawai di lingkungan Kemenpora yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
b. pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; 
c. pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; 
d. pegawai di lingkungan Kemenpora yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan 
e. pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018,” bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenpora, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  13 Maret 2019 itu.


sumber : setkab.go.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Wow !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai Lainnya Hingga Nyaris 25 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel