Pencairan THR PNS Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Tidak Boleh Ditunda ! Tanggal 24 Mei
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencairan THR PNS Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Tidak Boleh Ditunda ! Tanggal 24 Mei, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Pencairan THR PNS Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Tidak Boleh Ditunda ! Tanggal 24 Mei
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat setia situs berbagi. Sambil menanti berbuka puasa, bagi rekan-rekan PNS Daerah yang khawatir Tunjangan Hari Raya nya telat dibayar jangan khawatir. Secara tegas Presiden Jokowi menginstruksikan pembayaran THR PNS dibayarkan tanggal 24 Mei 2019.
"Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menyambut Idul Fitri, ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik PP 35 dan PP 36 dan semua akan terbayar tepat pada waktunya. Apa yang diinstruksikan Presiden tanggal 24 Mei, 10 hari sebelum Idul Fitri, semua akan dapat direalisasikan," tegas Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5) seperti dikutip dari kumparan.com
Pemerintah juga melalui Kementerian Dalam Negeri merespon cepat kekhawatiran ASN di daerah terkait ketentuan pencairan THR PNS Daerah yang mengharuskan dibuatnya Perda. Karena Perda akan memakan waktu cukup lama yang berpotensi menyebabkan pembayaran THR molor bahkan sampai lebaran usai. Kemendagri pun meminta PP 35 dan 36 2019 direvisi dimana pencairan THR dan Gaji 13 PNS daerah cukup menggunakan Perkada.
"Hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan dengan didasarkan peraturan kepala daerah. Itu yang khusus sehingga tidak ada lagi permasalahan, baik itu yang menyangkut kaitannya dengan pembayaran THR maupun pemberian gaji ke - 13 yang akan juga direalisasikan pada bulan Juni 2019," tuturnya.
Sementara itu Dirjen Keuangan Daerah Syarifuddin meminta para pemerintah daerah segera menyediakan anggaran terkait gaji ke - 13 dan THR tersebut.
"Kemendagri terkait pelaksanaan APBD tahun 2019 sudah ditetapkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Dalam peraturan sudah dijelaskan diminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran gaji ke - 13 dan THR, dengan itu kita harap daerah semua sudah menganggarkan di APBD-nya untuk gaji ke - 13 dan THR ini," jelas Syarifuddin.
sumber : kumparan.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Pencairan THR PNS Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Tidak Boleh Ditunda ! Tanggal 24 Mei"
Posting Komentar