-->

Presiden Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan pelajar, pelajaran, penerbangan, perguruan tinggi, perguruan tinggi kedinasan, sekolah penerbangan, sekolah pilot, sekolah tinggi, ujian, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Presiden Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019

Sahabat pembaca Info ASN, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sehingga pada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 

Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum. Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

0 Response to "Presiden Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel