-->

Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan anak sekolahan, guru, id sekolah, kajian, kuliah, malaysia, sekolah penerbang, sekolah penerbangan indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?

LOWONGANKERJA15.COM, Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)? Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu kementerian yang ada dalam pemerintahan indonesia yang saat ini memberikan peluang karir bagi warga indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lowongan kerja CPNS Kemenkumham dibuka sebanyak 4598 Formasi. CPNS Kemenkumham menjadi instansi yang paling banyak diminati masyarakat, karena membuka penerimaan CPNS minimal tingkat SMA sederajat. 


Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Kabarnya Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portal https://ift.tt/2VEWr3m. Sebelum pendaftaran dibuka, banyak pelamar bingung mengenai apakah boleh mendaftar lowongan CPNS Kemenkumham menggunkanan Surat Keterangan Lulus? Dan bagaimana jika pada tahun ini sudah dinyatakan lulus dari perkuliahan atau sekolah, namun ijasah asli belum keluar? Apakah ijasah asli bisa menyusul? Apakah bisa mendaftar CPNS Kemenkumham Tanpa Ijasah Asli? Padahal untuk jawaban mengenai berkas dan dokumen persyaratan pendidikan pelamar sudah dituliskan dan dijelaskan pada pengumuman masing masing formasi. Semoga keterangan dibawah ini bisa membantu menjawab segala pertanyaan menyangkut penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) dalam melamar CPNS KEMENKUMHAM 2019

Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Dokumen Persyaratan Pendidikan CPNS KEMENKUMHAM 2019

Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III.

  • ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);

Pelamar Jenis Formasi Cumlaude atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);

Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);

Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);

Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  • Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  • Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
  • Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  • Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren)

0 Response to "Bolehkah Daftar CPNS KEMENKUMHAM 2019 Pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel