Daftar CPNS Tahun 2019, Kebanyakan Pelamar Lakukan Kesalahan ini
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar CPNS Tahun 2019, Kebanyakan Pelamar Lakukan Kesalahan ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
anak sekolahan,
guru,
id sekolah,
kajian,
kuliah,
malaysia,
sekolah penerbang,
sekolah penerbangan indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Daftar CPNS Tahun 2019, Kebanyakan Pelamar Lakukan Kesalahan ini
LOWONGANKERJA15.COM, DAFTAR CPNS 2019. Daftar CPNS Tahun 2019, Kebanyakan Pelamar Lakukan Kesalahan ini. Inilah Masalah Sering Muncul Ketika Mendaftar CPNS Tahun 2019. Penerimaan CPNS Tahun anggaran 2019 sudah resmi dibuka sejak tanggal 11 November 2019 kemarin
Untuk Mendaftar CPNS Tahun 2019 diwajibkan via registrasi online melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://ift.tt/2VEWr3m
Ketika melakukan registrasi pendaftaran baru ada kerap kali beberapa masalah yang sering dialami oleh para pendaftar CPNS tahun 2019
Beberapa permasalahan yang sering ditanyakan para pelamar dan juga bisa menjadi masalah baru kenapa mendaftar CPNS itu susah, sebaiknya perlu kamu ketahui permasalahan yang sering muncul ketika anda mendaftar CPNS Via online . Kebanyakan Pelamar Lakukan Kesalahan ini Ketika Daftar CPNS Tahun 2019 termasuk, :
Melamar lebih dari satu jabatan
Pada Formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran. Bagi pelamar yang mau melamar lebih dari 1 jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan.
Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”
Ketika anda melakukan pendaftaran pada website SSCASN, Maka kamu menemukan dan muncul informasi “NIK sudah terdaftar”, maka kamu dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://ift.tt/2CxHFUM Selanjutnya klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Masalah Akreditasi KAMPUS
Apabila status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi lama tersebut. Perlu ditegaskan lagi bahwa Akreditasi yang diakui merupakan status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Kenapa Data diri tidak ditemukan?
Setiap pelamar CPNS bisa mendatangi Dinas dukcapil pada Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP ataupun tempat lahir tanggal lahir sesuai KTP tak ditemukan
Bila ini terjadi Kamu dapat hubungi via call center dengan mengirimkan data dengan format: # NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan
Untuk contact person layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Pendaftar Salah Memasukkan Nama
Sesuai dengan lansiran dari FAQ website resmi SSCN bahwa nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar. Nama tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN. Sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar.
Gagal Mengunggah Dokumen Persyaratan
Banyak sekali dalam mendaftar CPNS 2019, mengeluh karena gaal saat mengunggah dokumen persyaratan. Ketika itu terjadi maka refresh kembali halaman Anda dan pastikan kamu menggunakan internet dengan kecepatan yang stabil. Pastikan juga kamu melakukan Clear riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman. Serta cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya yang Anda unggah sesuai persyaratan atau tidak. Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
0 Response to "Daftar CPNS Tahun 2019, Kebanyakan Pelamar Lakukan Kesalahan ini"
Posting Komentar