-->

Tunjangan Kinerja PNS 2018, 1 - 30 Jutaan

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tunjangan Kinerja PNS 2018, 1 - 30 Jutaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Tunjangan Kinerja PNS 2018, 1 - 30 Jutaan

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mendorong PNS bekerja dengan baik. Untuk meningkatan kinerja PNS adalah salah satunya dengan menerapkan sistem reward and punishment seperti yang umum dilakukan di perusahaan swasta. Hal ini disampaikan oleh Menpan RB Asman Abnur

"Sekarang ini yang kami evaluasi adalah kinerjanya PNS," ujar Asman seusai peluncuran program pelayanan masyarakat berbasis Internet di area car free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.
Asman menjelaskan, PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja, bukan kenaikan gaji pokok. Sedangkan PNS yang kinerjanya buruk akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja.
Dilansir dari Tempo.co ihwal besaran tunjangan kerja bagi para PNS di beberapa kementerian dan lembaga melalui situs resmi Setkab.go.id. 
Pertama adalah tunjangan kerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kemenpan RB. Tunjangan kinerja PNS dan pegawai lainnya di dua instansi tersebut Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan RB serta Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Kedua, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Koordinator PMK dan Kemenko Polhukam. Tunjangan untuk pegawai dengan kelas jabatan paling rendah di kedua lembaga itu Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000. Nominal tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2017 untuk Kemenko PMK, serta Perpres Nomor 117 Tahun 2017 untuk Kemenko Polhukam.
Ketiga, tunjangan kinerja PNS dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM. Besaran tunjangan bagi kelas jabatan paling rendah dan paling tinggi dua kementerian ini sama dengan Kementerian BUMN dan Kemenpan RB. Besaran tersebut tercatat dalam Perpres Nomor 129 tahun 2017 untuk Kementerian PPN serta Perpres Nomor 130 untuk Kemenkumham.
Selain melakukan evaluasi kinerja, menurut Asman, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan, masih menggodok skema pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak lagi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam skema yang disebut dengan sistem fully fundeditu, nantinya PNS dan pemerintah akan sama-sama membayar iuran untuk dana pensiun tersebut.
Dengan skema baru, PNS nantinya menerima sejumlah uang yang sudah dibayarkan selama masa aktif bekerja itu. Nominalnya pun, kata Asman, akan lebih manusiawi dibanding sistem pay as you go yang saat ini diterapkan. “Targetnya skema baru akan berlaku tahun ini,” tuturnya.
sumber : tempo.co
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga PNS zaman now dapat bekerja lebih profesional dan kinerjanya terus meningkat karena Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan kinerja. 

0 Response to "Tunjangan Kinerja PNS 2018, 1 - 30 Jutaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel