-->

Calon Peserta CPNS 2018 Wajib Baca !! Inilah Daftar Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Calon Peserta CPNS 2018 Wajib Baca !! Inilah Daftar Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Calon Peserta CPNS 2018 Wajib Baca !! Inilah Daftar Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Seleksi Penerimaan CPNS 2018 akan segera dibuka. Penetapan formasi ditargetkan selesai minggu depan dan proses seleksi sudah dimulai awal bulan Agustus 2018. Ada kabar gembira bagi rekan-rekan calon peserta tes CPNS 2018, jika anda lulus maka anda telah ditunggu oleh Sistem Penggajian Baru PNS yang nantinya akan diterapkan. 

Untuk menambah semangat, yuk disimak daftar lengkap gaji PNS dengan sistem penggajian yang baru, bisa jadi akan mulai diterapkan ketika anda telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya.

 

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.

Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.


Data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh seperti dilansir dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)


1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta


Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)


1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta

2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta

3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta

4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta

5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta

6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta

7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta

8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta

9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta

10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta

11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta

12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta

13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta

14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta

15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

Sementara itu berikut perbandingan pengahasilan PNS di semua daerah setelah ditambah dengan tunjangan dengan menggukan sistem lama dan baru. 

Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan,  secara umum dengan menggunakan skema penggajian yang baru, penghasilan PNS akan naik. Semoga segera disahkan dan dapat menjadi stimulus bagi rekan-reka PNS untuk meningkatkan kinerjanya. Terima kasih

0 Response to "Calon Peserta CPNS 2018 Wajib Baca !! Inilah Daftar Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel