Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018
Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
emis,
Gaji Guru,
Gaji honoler,
lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Bagi rekan-rekan guru Non PNS yang mungkin belum beruntung di tes CPNS 2018,berikut kami bagikan Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS.
Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS adalah Melengkapi beberapa berkas usulan pengajuan Inpassing, Guru Non PNS (guru bukan Pegawai Negeri Sipil), Mengenai Inpasing Guru Non PNS Sangatlahlah Penting Intuk Menunjang Kebutuhan Yang Semakin Lama Semakin Membanyak, Tak di ragukan lagi, Kita Sebagai Pendidik Khususnya Guru Non PNS Hanyalah Inpasing yang bisa Menambah Sedikitnya Kesejahteraan,
Hal-hal yang telah kita ketahui bersama, surat keputusan Inpassing dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi, guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS atau Guru non PNS. Bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing, dan Belum Melakukan Inpasing Kini kami Sedikit Bagikan Sayarat Syarat Inpasing, Adapun Syarat adalah sebagai berikut;
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Syarat Syarat Pengajuan Inpasing Guru Bukan PNS
- Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
- Melampirkan NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi pasti memiliki NUPTK
- Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya dapat disesuaikan)
- SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai akreditasi minimal adalah B
- SK Pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
- Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah
- Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya
- Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
- Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.
sumber : kampuspendidikan.net
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan guru non PNS silahkan manfaatkan inpassing untuk menambah kesejahteraan. Terima kasih
0 Response to "Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018"
Posting Komentar