-->

Simak !! Kepala BKN Sampaikan 4 Hal Penting Rekrutmen PPPK Tahap I 2019

Guru Dan Murid Sekolah - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak !! Kepala BKN Sampaikan 4 Hal Penting Rekrutmen PPPK Tahap I 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan emis, Gaji Guru, Gaji honoler, lowongan kerja pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Simak !! Kepala BKN Sampaikan 4 Hal Penting Rekrutmen PPPK Tahap I 2019

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi.  Berikut kami bagikan informasi penting seputar penerimaan PPPK 2019 tahap I. Kepala BKN Aria Wibisana menyampaikan ada 4 hal penting yang perlu dipahami terkait Rekrutmen Calon PPPK. Berikut informasi selengkapnya. 


Dilansir dari jpnn.com, 4 hal penting tersebut antara lain : 

Baca Juga

Pertama, honorer K2 dan K1 harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kelulusan ditentukan oleh passing grade. 

"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima kepada JPNN, Senin (21/1).  

Kedua, passing grade khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima. 

Ketiga, Pemerintah pusat tidak memaksa pemda melaksanakan rekrutmen PPPK pada awal Februari mendatang.
Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK. 

"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," ujar Bima Haria Wibisana.

Keempat, pemerintah meminta komitmen kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM. Dengan SPTJM, pemda harus bersedia menanggung beban gaji PPPK. 

"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta," papar Bima.

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Related Posts

0 Response to "Simak !! Kepala BKN Sampaikan 4 Hal Penting Rekrutmen PPPK Tahap I 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel